“Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan, entah dulu dia paling berkuasa, ndak ada urusan,” ujar Luhut.
Sementara itu, Anggota DEN, Septian Hario Seto membenarkan digitalisasi melalui GovTech akan menciptakan sistem deteksi jika terjadi pelanggaran atau data yang tidak benar, termasuk dari kepatuhan pembayaran pajak.
“Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” jelasnya.
Baca juga :Â Coretax Sukar Terbitkan Faktur, Ditjen Pajak Sebut Tak Ada Denda
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, Seto mencontohkan oknum tersebut nantinya tidak bisa mengurus paspor. Sehingga tidak bisa ke luar negeri.
“Kalau ini tadi 4 pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti ke depan kalau Anda ada nunggak pajak ya mungkin nanti tidak bisa keluar negeri gitu,” tandas Luhut. (kumparan/hm18)