Kumdam Bukit Barisan Diduga Menyalahi Prosedur Bantuan Hukum ke Ahmad Rosyid
kumdam bukit barisan diduga menyalahi prosedur bantuan hukum ke ahmad rosyid
Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menduga ada kesalahan prosedur pemberian bantuan hukum dari Kumdam I Bukit Barisan (BB) kepada sepupu Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosyid Hasibuan. Kresno juga menjelaskan bagaimana proses yang harus dilalui.
“Pilihan pertama ada permintaan dari seseorang, orang itu bisa militer, orang itu bisa keluarga. Kemudian permintaan itu dikirim ke satker (satuan kerja) tempatnya bekerja. Misalnya ada anggota Puspen, kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen, kemudian Kapuspen mengirimkan surat ke Kababinkum,” kata Kresno saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, di Jakarta Timur, Kamis (10/8/23) melansir detik.
Kresno mengatakan Kababinkum akan melihat apakah kasus tersebut perdata atau pidana. Dia mengatakan Kababinkum juga akan mempertimbangkan apakah lembaga TNI harus memberikan bantuan hukum.
“Akan direview dan akan muncul hasil apakah didukung atau tidak? Apabila didukung, Kakumdam atau Kababinkum akan melakukan SP kepada perwira di lingkungannya untuk mendapatkan dukungan dan pada saat perwira sudah terima surat pernyataan untuk memberikan bantuan kepada Prajurit X atau Nyonya X atau Tuan X,” katanya.
Baca juga: Buntut Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Ahmad Rosyid: Mohon Jangan Diperpanjang
Setelah SP ditetapkan, pemohon akan menerima suara kuasa. Dari sana, pendamping akan memberikan informasi tentang langkah hukum yang harus diambil.
Belakangan ia menyebut ada dugaan kesalahan prosedur dalam memberikan bantuan hukum kepada sepupu Mayor Dedi itu. Dia menduga ada prosedur yang dilewati.
“Pertanyaannya apakah ini disahkan dalam kasus Medan? Kalau dicermati, maka ada yang terlewatkan secara prosedural. Yang kedua adalah mempertimbangkan apakah cara pemberian bantuan hukum tersebut sudah tepat atau belum? Yang pasti jawabannya gampang, kalau viral pasti tidak tepat, itu intinya,” ujarnya.
“Kalau terkait kasus Medan, bagaimana prosedurnya sehingga ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya prosedur dan mekanisme bantuan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Puspom TNI Pastikan Mayor Dedi Hasibuan Tak akan Lolos Tanpa Hukuman
Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan situasi di mana Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap sepupunya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH). Agung mengatakan belum ada urgensi untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan.
Agung menjelaskan, Ahmad Rosyid Hasibuan awalnya meminta bantuan Dedi untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan pembelian tanah yang menjeratnya. Ahmad Rosid adalah sepupu Mayor Dedi.
Permintaan bantuan hukum itu disampaikan Dedi kepada atasannya, Kolonel Kakumdam Bukit Barisan M Irham Djannatung, dalam surat bertulis tertanggal 31 Juli 2023. Surat permintaan bantuan hukum kemudian dikirimkan sehari kemudian.
Baca juga: Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan Karena Mendatangi Polrestabes Medan
“Setelah mengetahui sepupunya ditahan, DFH (Dedi Hasibuan) melapor ke atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan (BB) untuk difasilitasi membantu sepupunya,” terang Agung.
Ia menyebut ada perintah dari Kakumdam I BB pada 1 Agustus. Menurutnya, penerbitan surat itu terlalu cepat dan tidak mendesak. (Mtr/hm21).