Baca Juga :Â KPK Dalami Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto
Gugatan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai pihak termohon,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulisnya.
Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini adalah Djuyamto. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025. “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto. (mtr/hm24)