1.7 C
New York
Friday, January 10, 2025

Kemendag Ungkap Penyebab Kenaikan Harga MinyaKita yang Melampaui HET

Bandung, MISTAR.ID

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab kenaikan MinyaKita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kenaikan harga itu disebabkan oleh rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga yang sampai ke tingkat konsumen menjadi lebih tinggi.

Seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemendag, Rusmin Amin, pada Jumat (13/12/24).

“Jadi kalau kami lihat terlalu banyak perpindahan tangan. Jadi kenaikan harga itu yang pada akhirnya di konsumen tidak Rp15.700 sebagai harga eceran tertinggi,” ungkapnya.

Rusmin mengidentifikasi, harga MinyaKita di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai HET. Hanya saja, harganya naik signifikan saat melewati pengecer dan grosir.

Disamping masalah distribusi, Kemendag mencatat lonjakan permintaan terhadap MinyaKita sebagai salah satu penyebab kenaikan harga.

Baca juga: Harga Melambung, KPPU Wilayah I Minta Pengusaha Minyakita Cukupkan Produksi

Banyak konsumen beralih dari minyak jenis lain ke MinyaKita, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Untuk MinyaKita ini trennya lebih besar permintaannya dibandingkan minyak-minyak lainnya. Artinya memang ada semacam migrasi, jadi pasti yang namanya harga pasti akan jadi naik. Jadi hukum pasar,” ungkapnya.

Walau begitu, Rusmin memastikan untuk stok MinyaKita tidak mengalami kelangkaan, begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah yang masih bisa didapatkan di pasar dengan mudah.

“Kalau kita lihat dari sisi produksi ataupun dari sisi stok secara nasional sebetulnya tidak ada masalah dan kita juga lihat di pasar langsung MinyaKita sendiri seluruhnya aman, cuma masalahnya dari sisi harga saja,” tuturnya.

Rusmin menegaskan, Kemendag berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan distribusi dan harga dan pengawasan juga akan diperketat untuk memastikan konsumen dapat membeli MinyaKita sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. (ant/hm27)

Related Articles

Latest Articles