Baca Juga : Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Pada 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).