Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah menegaskan tak ada pembahasan opsi lockdown atau menutup seluruh kantor kementerian yang berpusat di Jakarta. Pemerintah tetap berpedoman pada Surat Edaran PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, Surat Edaran PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 mengatur 75 persen pegawai dapat bekerja di kantor atau Work from Office di wilayah yang rendah risiko Covid-19.
Baca Juga:Pesantren Dan Mesjid di India Jadi Pusat Perawatan Darurat Covid-19
“Tidak bahas opsi lockdown di kantor pemerintah. Tetap berpedoman SE PAN-RB Nomor 67, di mana kerja di kantor bisa mencapai 75 persen dengan memperhatikan zona merah Covid-19 DKI dan kondisi masing-masing perkantoran,” ucap Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat (18/6/21).
Tjahjo menuturkan, kebijakan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau Work from Home maupun dari kantor merujuk pada keputusan masing-masing kementerian/lembaga.
Menurut Tjahjo, rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada siang nanti hanya akan membahas soal libur nasional di tengah pandemi Covid-19.
Wacana lockdown seluruh kementerian sempat mencuat imbas lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Tjahjo sempat mengatakan, rencana itu berawal dari usulan sejumlah kementerian/lembaga usai temuan kasus positif Covid-19.
Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang di Siantar, Tempat Hiburan Malam Diizinkan Beroperasi
“Ada usulan beberapa kementerian, lembaga, instansi karena staf positif di kantor meningkat. Walau yang positif bawaan dari luar (mungkin keluarga/lingkungan di mana bergaul),” ujar Tjahjo.
Pemerintah diketahui sudah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni mendatang imbas dari lonjakan kasus Covid-19.
Sejumlah aturan diperketat dalam PPKM mikro kali ini di antaranya WFH 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah. (cnn/hm12)