LSD atau penyakit kulit menggumpal pada ternak sapi tidak menular ke manusia atau bukan penyakit zoonosis.
Perwakilan Pemerintah Australia, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) telah memutuskan bahwa reharmonisasi kembali persyaratan impor ternak sapi dan kerjasama mengenai LSD akan mendukung kelanjutan perdagangan sapi yang menguntungkan bersama.
Dari sisi teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi mengatakan, ke depan akan dijajaki kerjasama dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.
Baca juga : Diyakini Bermanfaat Bagi Kesehatan, Jepang Langganan 10 Ton Lobak Asal Sumut
Sebagai lembaga karantina pertanian, Barantan memastikan produk pertanian yang diangkut, termasuk impor telah mematuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
“Produk yang dimasukkan harus terjamin sehat, aman, dan bebas hama,” pungkas Bambang. (diyus/hm18)