Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Hati-hati Jika Menagih Utang, Bisa Kena Pidana

journalist-avatar-top
By
Saturday, August 27, 2022 20:22
8
hati_hati_jika_menagih_utang_bisa_kena_pidana

hati hati jika menagih utang bisa kena pidana

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat, sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran utang dengan bunga yang mencekik di kemudian hari. Orang-orang yang berutang kerap ditagih dengan cara tidak manusiawi.

Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Adapun dasar hukum pinjaman online diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga:Awas, Jangan Terjebak! Hanya Ini Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Salah satu kelebihan meminjam uang melalui pinjol adalah karena dapat diajukan dengan syarat-syarat yang sangat mudah dan bisa langsung disetujui saat itu juga.

Namun, mengutip detik.com jika ditagih oleh pinjol atau pemberi pinjaman dan dilakukan secara tidak sopan bahkan mungkin cenderung kasar, melalui media Whatsapp/SMS atau media elektronik lainnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri, yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:

Baca Juga:Asosiasi Bakal Berikan Tanda Khusus untuk Pinjol Resmi

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap delik tersebut dikutip, Sabtu (27/8/22).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:OJK Minta AFPI Gencar Edukasi Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal

Apabila pinjol atau pihak ketiga mendatangi rumah Saudara lalu melakukan penagihan secara kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(cnbc/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut