Jakarta, MISTAR.ID
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Hasto dan siap menghadapi proses praperadilan tersebut.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK. KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan ini,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (10/1/25), dilansir dari detikcom.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh pengadilan pada hari ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung, pada Selasa (21/1/25) dengan hakim tunggal Djuyamto yang akan memimpin persidangan.
Baca juga:Â KPK Dalami Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto
“PN Jaksel pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak ditetapkan pada 21 Januari 2025,” ungkap Djuyamto.
Seperti yang diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR Harun Masiku. Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus Harun yang telah lama menjadi polemik di masyarakat, terutama karena bersangkutan hingga kini masih buron.
Pengajuan praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum Hasto untuk menggugat keabsahan status tersangka yang diberikan KPK.
Praperadilan tersebut akan menjadi uji legalitas atas penetapan tersangka, sekaligus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk memaparkan argumennya di hadapan pengadilan. (detik/hm20)