15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Hari Ini PN Jaksel Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan Firli

Jakarta, MISTAR.ID

Direncanakan hari ini, Senin (18/12/23) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan kesimpulan sidang praperadilan yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kontra penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada 22 November 2023 menyangkut dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Untuk kesimpulan pukul 11.00 WIB di ruang sidang 01,” dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Baca juga:Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam tuntutannya, pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk semuanya.

Firli juga meminta hakim menyatakan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca juga:Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Digelar Dewas KPK

Diketahui, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyangkut penetapannya sebagai tersangka. Menjadi informasi, polisi telah memeriksa Firli sebanyak 2 kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam perkara ini, Firli disangkakan melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 lalu.

Saat ini polisi telah menemukan beberapa barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Sebanyak 91 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. (kcm/mistar)

Related Articles

Latest Articles