Transaksi tersebut melibatkan tiga termin dengan masing-masing senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor SYL di Kementan.
Diketahui pula, kasus ini merupakan kasus dugaan penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan suap, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. (okezone/hm20)