17.8 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Bobol Sistem BKN, Oknum Guru Honorer Ditangkap Direktorat Siber Bareskrim

Dikatakannya, kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2024. Saat itu pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/.Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari itu pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, sambung Himawan, lalu diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

Baca juga : Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” sebut mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 67 Ayat (1), (2) juncto pasal 65 Ayat (1), (2) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (jpnn/hm18)

Related Articles

Latest Articles