19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Biaya Rumah Sudah Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Tapera Untuk Apa Lagi?

Fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Salah satu keuntungan dari pembiayaan ini adalah bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dan proses pinjaman yang mudah.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Bantuan ini juga mencakup pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Syarat-syarat pengajuan KPR MLT antara lain:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal dalam tiga program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

Perlu diketahui, salah satu perbedaan antara pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera adalah terkait pendapatan peserta.

Baca juga: Memberatkan Pengusaha dan Pekerja, Iuran Tapera Ditolak

Fasilitas pembiayaan Tapera hanya bisa diajukan oleh peserta dengan kategori masyarakat berpendapatan rendah (MBR), atau pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, peserta Tapera dengan pendapatan di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa mengajukan pembiayaan dari program tersebut. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles