13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bharada E akan Hadirkan Ahli Meringankan di Kasus Pembunuhan Josua

Jakarta, MISTAR.ID

Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/22).

Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Bharada E dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.

“Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan ahli yang meringankan.

Baca juga:6 Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua!

Kendati begitu, ia enggan menyampaikan secara lebih rinci siapa ahli dan bidang ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Kita hadirkan ahli dari kita,” kata Ronny.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:Ferdy Sambo Bersikeras, Putri Diperkosa Yosua, Tak Ada Motif Perselingkuhan

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles