0.3 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Awas, Meski Akun Anonim Teguran Virtual Police Tetap Sampai

Jakarta, MISTAR.ID

Pemilik akun di media sosial kini harus hati-hati dan bijak menggunakan akunnya. Karena bila tidak, Polri memastikan bahwa setiap teguran yang diberikan tim Virtual Police terhadap konten yang berpotensi melanggar pidana akan langsung diterima oleh pemilik akun.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan teguran itu akan diterima sekalipun pemilik akun menggunakan akun palsu ataupun secara anonim. “Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kami enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana [pemilik akun],” kata Argo kepada wartawan, Kamis (25/2/21).

Argo menegaskan kehadiran tim Virtual Police di dunia siber bukan bermaksud mengekang kebebasan berpendapat di tengah masyarakat, melainkan demi mencegah terjadinya tindak pidana. Dia menuturkan, upaya penegakan hukum merupakan jalan paling akhir yang ditempuh kepolisian dalam menyikapi perkara-perkara berkaitan UU ITE.

Baca juga: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Ikuti Upacara Sertijab Kapolri Secara Virtual

“Kami tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok. Cuma kalau mengarah pidana gimana? Kami boleh ga, ngasih tahu,” ucap Argo lagi. “Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk. Kami kan ada ahlinya,” tambahnya.

Dalam hal ini, tim akan akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun apabila menemukan konten yang berpotensi melanggar pidana. Peringatan itu, diberikan usai tim bersama sejumlah ahli melakukan kajian terhadap sebuah konten. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Hal tersebut dilakukan guna menekan subyektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur. Peringatan akan meminta agar pemilik akun untuk menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak juga diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali sebanyak satu kali. Selanjutnya jika peringatan kedua masih belum direspons, maka tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Hanya saja, upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles