23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

ASN Tak Netral di Pilkada, Sanksi Terberat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus PNS tidak netral menjelang pilkada serentak kali ini masih saja banyak ditemukan. Pasalnya, hingga akhir Juli 2020 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sudah menerima 456 aduan soal ASN yang tidak netral. Sanksi yang ada belum cukup efektif untuk membuat ASN jera terlibat politik praktis.

Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah ASN terlibat dukung mendukung calon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 ASN dinilai terbukti melanggar sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.

Namun, kendati terbukti bersalah, sanksi tidak mudah diterapkan. Satu di antara sebabnya adalah konflik kepentingan. Kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga kepala daerah. Diduga, sanksi tidak diberikan jika PNS bersangkutan adalah pendukung sang bupati, wali kota, atau gubernur.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan dari 334 rekomendasi sanksi kepada PPK, yang ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi baru 189 ASN. Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang dinilai lambat.
Bahkan, tak jarang PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN.

Baca juga: Sah Diusung PDIP, Asner Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Siantar

Karena itu, langkah pemerintah menyusun surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait pedoman pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 disambut baik.

SKB lima kementerian/lembaga ini rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat. SKB ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN.

Satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, tapi tidak disanksi oleh PPK.
Pemblokiran akan terus dilakukan sampai ASN bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KASN.

“Mereka yang datanya sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, tidak mendapatkan gaji, sebelum adanya tindak lanjut dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Komisioner KASN Arie Budhiman dalam sebuah diskusi daring kemarin.

Baca juga: Ini Temuan Bawaslu Soal Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020

Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Rabu (5/8/20) juga menekankan hal yang sama. Dia berharap ASN tidak dibiarkan melakukan pelanggaran secara terus-menerus.

“Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ucapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut rancangan SKB lima kementerian/lembaga saat ini sedang dimatangkan. SKB itu mengatur secara detail soal pengawasan netralitas ASN, termasuk cara penanganannya.

“Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu, diberhentikan. Kalau perlu, turun jabatan,” katanya pada seminar daring tentang netralitas ASN, Senin (10/8/20) kemarin.

Baca juga: Pengumuman Tahap 2, PDI P Beri Arahan Kepada 45 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Dia mengatakan, ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah. Sanksi bisa hingga yang terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Tjahjo menyebut sanksi tidak hanya akan diberikan kepada ASN, tapi juga kepala daerah sebagai PPK jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi dari KASN.

Sanksi bisa berupa dari yang ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau golongan, hingga pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. (sindo/hm07)

Related Articles

Latest Articles