17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Arief Hidayat Minta Hakim Konstitusi Direshuffle

Jakarta, MISTAR.ID

Salah satu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meminta agar sembilan hakim konstitusi dilakukan perombakan (reshuffle), termasuk dirinya. Hal ini diungkapkannya terkait putusan kontroversial yang berkaitan dengan syarat Capres-cawapres dan dampaknya terhadap marwah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Akhir-akhir ini, dalam benak saya mengatakan Mahkamah Konstitusi kesembilan hakimnya kok harus direshuffle,” kata Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, yang dilihat pada Selasa (31/10/23).

Ide adanya perombakan tersebut muncul karena Arief Hidayat merasa buntu dalam menghadapi situasi ini. Ia juga khawatir MK tidak mampu mengatasi berbagai kritik terkait keputusan dalam ‘perkara 90.’

“Sampai pada titik itu [reshuffle]. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Dalam hati saya mengatakan itu,” ungkap Arief Hidayat.

Baca juga: MK Dukung Gibran Jadi Cawapres, Pakar Hukum: Mahkamah Keluarga

“Apa iya kita bisa pulih? Kalau tidak mampu pulih, apa kesembilan memang harus direshuffle,” tambahnya.

Perlu diketahui, Arief Hidayat adalah salah satu hakim yang menentang keputusan tersebut dan memiliki pandangan berbeda terhadap syarat umur Capres-cawapres.

Arief Hidayat menegaskan bahwa MK lahir sebagai bagian dari reformasi, dengan tujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia merasa penting untuk terus memperjuangkan nilai-nilai reformasi ini.

Saat ini, MK sedang dalam sorotan terkait Perkara 90 dan isu konflik kepentingan terkait posisi Anwar Usman, yang merupakan Ketua MK dan paman dari Gibran Rakabuming. Dalam konteks ini, sejumlah hakim MK dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik, termasuk Anwar Usman, dan proses pemeriksaan etik sedang berlangsung di MK. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles