Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Agar Efektif, Perlu UU Omnibus Law Tentang Kesehatan

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juni 2021 09.48
agar_efektif_perlu_uu_omnibus_law_tentang_kesehatan

agar efektif perlu uu omnibus law tentang kesehatan

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID
Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago memandang perlu merevisi peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan yang disharmoni dan tidak efektif implementasinya dengan metode omnibus law, seperti halnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perlu kajian mendalam pasal mana saja di antara undang-undang yang terkait dengan kesehatan masyarakat, seperti UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang perlu direvisi,” kata Prof Dr H Faisal Santiago, Senin (28/6/21) pagi.

Selain itu, kata Prof Faisal, perlu pula mengkaji pasal-pasal yang berimbas pada beban biaya tinggi bagi negara karena terdapat sejumlah pasal yang mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk menanggung kebutuhan hidup selama karantina, baik di rumah maupun wilayah.

Baca Juga:Isu Hoaks Tentang Omnibus Law, Baca Penjelasan Pengamat Ekonomi Sumut ini!

Ia lantas menyebutkan, sejumlah pasal dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, Pasal 52 menyatakan selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Selanjutnya, dalam Pasal 55 disebutkan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga:Pengamanan Demo Tolak Omnibus Law, 28 Polisi Raih Penghargaan

Kendati pemerintah pusat menjalankan perintah undang-undang itu melibatkan pula pemerintah daerah dan pihak yang terkait, kata Prof Faisal, apakah UU ini sudah berjalan efektif pada masa pandemi Covid-19.

Belum lagi, lanjut dia, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit selama dalam tindakan karantina rumah sakit (Pasal 58) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

“Jika tidak efektif dalam pelaksanaannya, sebaiknya pasal-pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kesehatan direvisi melalui metode omnibus law,” katanya.(ant/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES