Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Abaikan Protokol Kesehatan, 40 Pelaku Usaha Di Pekanbaru Ditegur

journalist-avatar-top
By
Saturday, June 27, 2020 10:51
4
abaikan_protokol_kesehatan_40_pelaku_usaha_di_pekanbaru_ditegur

abaikan protokol kesehatan 40 pelaku usaha di pekanbaru ditegur

Indocafe

Pekanbaru, MISTAR.ID

Dinilai melanggar protokol kesehatan yang diatur Peraturan Wali Kota tentang Perilaku Hidup Baru selama masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat teguran tertulis pada 40 pelaku usaha, masyarakat dan perorangan sejak awal Juni 2020.

“Surat teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal, sesuai Perwako,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (27/6/20).

Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker.

Baca juga : Protokol Kesehatan Belum Optimal di Sumut, Kasus Positif Covid-19 Naik Menjadi 1.287

Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing dan mereka juga dilakukan pendataan.

“Setelah diberikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK,” kata Agus.

Selai itu pihaknya juga terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020 dan ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.(ant/hm09)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut