Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

9.514 Penyuluh Pertanian Berstatus PPPK Dikukuhkan, Terima Gaji Setara PNS

journalist-avatar-top
By
Monday, April 5, 2021 22:25
4
9514_penyuluh_pertanian_berstatus_pppk_dikukuhkan_terima_gaji_setara_pns

9514 penyuluh pertanian berstatus pppk dikukuhkan terima gaji setara pns

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 9.514 penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikukuhkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (5/4/21), segera menerima gaji setara PNS.

“Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh,” ungkap Syahrul.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Gunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga:Guru Agama Honorer di Siantar Harap Kuota PPPK Ditambah Lagi

Ia mengucapkan selamat kepada para THL-TBPP yang telah lulus dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. Syahrul menganggap proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah.

Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.

Baca Juga:Status PPPK Guru Honorer Kemenag Siantar Belum Jelas, Kemenag: Belum Ada Informasi dari Pusat

“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul. Adapun besaran gaji PPPK, yakni nilai paling rendah Rp1,7 juta-Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.(ant/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES