62 WN India yang Nginap di Hotel Ibis Jakarta Dievakuasi Guna Karantina
62 wn india yang nginap di hotel ibis jakarta dievakuasi guna karantina
Jakarta, MISTAR.ID
62 Warga Negara (WN) India yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan dewasa telah menginap selama tiga hari di Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim Menteng Jakarta Pusat.
Untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona, ke 62 WN India itu dievakuasi dan dipindahkan dari Hotel Ibis, Jumat (23/4/21).
Hal itu disampaikam Asst Director of Sales Ibis Jakarta Tamarin, Gracia Vega Setiawan, Sabtu (24/4/21). “Hari ini sudah ada proses evakuasi perpindahan hotel karena keputusan Satgas Covid-19 yang baru, juga keputusan dari Kementerian Kesehatan, untuk WN India,” kata Vega.
Baca Juga:Ngerih! Kremasi Massal Ratusan Jenazah Covid-19 Dilakukan Di India
Mereka dievakuasi ke Hotel Holiday In di Gadjah Mada Jakarta Barat. Hal itu dilakukan untuk memperketat para WN asing yang masuk ke Jakarta. “Karena untuk memperketat bagi para warga negara asing yang masuk, terus bertambahnya dengan kasus harian di India, terus diambil keputusan tersebut,” tegasnya.
Proses karantina yang semula hanya berlangsung selama lima hari, kini bertambah menjadi 14 hari. Pihak hotel pun akan langsung melakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kalau untuk prosesnya kami akan melakukan general cleaning, ya. Sepenuhnya di setiap kamar yang ditempati kami lakukan pengosongan kamar untuk beberapa hari ke depan. Pasti akan steril lagi,” jelas Vega.
Baca Juga:22 Pasien Covid-19 Tewas Kehabisan Oksigen di India
Saat proses evakuasi, WN India ini dikawal oleh sejumlah petugas TNI-Polri menggunakan dua bus milik TNI. Sebelumnya, puluhan warga negara India diduga membuat kericuhan di sebuah hotel di daerah Menteng Jakarta Pusat, Jumat (23/4/21).
Kericuhan tersebut diduga karena para WNA itu hendak dijemput Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk isolasi. Akibat dugaan kericuhan tersebut, hotel itu kemudian dijaga ketat oleh aparat gabungan TNI dan Polri.(ltn/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Taput Berlakukan PPKM dan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri