9 dari 12 WNA itu, kata Widya, saat ini dilakukan penahanan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Mereka yang ditahan itu masing-masing berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC dan CM.
Baca juga: Niat Nikahi Kenalan Medsos, Pria asal Mesir Malah Dideportasi, ini Sebabnya
Sedangkan 3 orang lainnya berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan penahanan (detensi).
“Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Widya menyampaikan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.
Operasi Jagratara, kata Widya, digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dan tujuan utama operasi itu adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. (ant/hm27)