Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

10 Lembaga Nonstruktural Bakal Dibubarkan

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 7, 2020 19:41
5
10_lembaga_nonstruktural_bakal_dibubarkan

10 lembaga nonstruktural bakal dibubarkan

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Sepuluh lembaga nonstruktural akan kembali dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dikatakannya kesepuluh lembaga yang akan dibubarkan itu akan diumumkan setelah Presiden Jokowi menandatangani beleid pembubarannya. “Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden,” kata Tjahjo, Sabtu (7/11/20).

Pembubaran lembaga ini diharapkan dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

Selain itu, adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain juga turut menjadi pertimbangan dalam rencana pembubaran itu, selain hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.

Baca Juga:Banyak Kasus Penipuan CPNS, Kemenpan RB: Masyarakat Masih Percaya KKN

Nantinya, selain ada yang dibubarkan, ada pula lembaga yang akan digabung dengan lembaga yang ada di kementerian yang ada. Rencana pembubaran itu pun telah dipastikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor Jawa Barat, Kamis (5/11/20).

”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi. Pengumuman setelah peraturan presiden (tentang) pembubaran selesai (ditandatangani Presiden),” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat (6/11/20).

Sebelumnya, Kemenpan RB dan Sekretariat Negara (Setneg) tengah menyusun aturan mengenai pembubaran lembaga non struktural. Tjahjo menjelaskan, penyusunan dilakukan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian dari skala prioritas dalam upaya penataan lembaga nonstruktural.

“Dari skala prioritas, ada beberapa langkah ke depan, menyusun rancangan PP mengenai pembubaran lembaga nonstruktural, ini sedang dipersiapkan Kemenpan RB dengan Setneg,” ujar Tjahjo dalam diskusi virtual ‘Urgensi Pembubaran 8 Lembaga Negara’ yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (28/7/20).

Baca Juga:MenPAN RB: Pecat ASN Terlibat Narkoba

Tjahjo menuturkan, dalam rangka penyusunan aturan tersebut, pihaknya juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menuturkan, latar belakang penyusunan RPP itu berangkat dari pelaksanaannya yang berjalan tumpang-tindih.

Baik itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP maupun Undang-Undang (UU). “Saya kira banyak sekali lembaga-lembaga yang memang kurang efektif sehingga mengakibatkan tumpang-tindih yang ada,” tegas dia.(ltn/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES