19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Zahir Berstatus DPO Urus SKCK, Pengamat Hukum: Harusnya Diperiksa Polres

Terkait penahanan juga diatur dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disana disebutkan, polisi berhak melakukan penahanan terhadap orang yang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun membuat tindak pidana lain.

Disinggung apakah sah secara hukum Zahir melakukan pengurusan SKCK? Irvan menyebutkan, secara hukum memang tidak ada larangan terkait itu.

Dimana, sampai saat ini belum ada putusan tetap dari pengadilan yang menyebut yang bersangkutan (Zahir-red) bersalah. Namun, secara moral dinilai tidak pantas.

Harusnya yang dipertanyakan, lanjut Irvan, adalah sikap dari Polres Batubara. Kenapa tidak melakukan penangkapan ataupun penahanan pada saat Zahir tiba di sana.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa dia tidak ditangkap saat membuat SKCK?” tuturnya lagi.

Menurut Irvan, harus ada ketegasan dari Polda Sumut untuk melakukan penangkapan dan penahanan jika Zahir statusnya tersangka dan DPO. Ini akan menjadi citra buruk kepada Polda Sumut.

Irvan berharap Kapolda Sumut yang baru dapat menindak tegas anggota-anggotanya yang tidak menaati aturan.

“Jangan maling ayam ditangkap dan ditahan. Sementara pejabat ataupun mantan pejabat yang merugikan rakyat bisa enak-enak mengurus SKCK,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles