Baca Juga : Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Siantar: Harus Perkuat Strategi Pengawasan
Minim Penindakan
Sebelumnya, Dedi Saputra Sinaga selaku pemerhati hukum turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya, maraknya rokok ilegal yang secara terang-terangan ditengarai karena minimnya penindakan dari pihak terkait.
Kata Dedi, sosialisasi pihak kepolisian dan juga pihak Bea dan Cukai terkait kasus rokok ilegal masih minim. Dia juga menduga jika masih banyak masyarakat yang bertugas sebagai pengencer tidak memahami terkait konsekuensi daripada menjual rokok ilegal.
“Ini masalah tahapan sosialisasi dan juga penindakan menurut saya. Masih banyak itu toko kelontong, atau grosir tidak mengetahui terkait ancaman pidana bagi para pelaku rokok ilegal,” ujar Dedi, Jumat lalu.
Baca Juga : Tolak Rokok Ilegal Buruh STTC Datangi Instansi Terkait
Permasalahan yang kedua, lanjut dia, masih minim penindakan yang dilakukan oleh polisi dan juga pihak Bea dan Cukai di lapangan. Alhasil peredaran rokok ilegal ini terkesan tidak diatasi.
“Coba kita lihat di media massa, belum ada saya baca polisi menangkap pelaku, distribusi rokok ilegal. Memang ada tapi itu jarang, padahal peredaran di lapangan banyak,” ujarnya.
Permasalahan yang ketiga, sambung dia, ditengarai karena masih ringannya hukuman yang diberikan terhadap para pelaku, sehingga tidak memberikan evek jerat yang berat. Padahal, kata Dedi, ancaman pidana terkait sanksi untuk pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam pasal-pasal itu disebutkan jika ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara. Namun faktanya di lapangan masih ada para pelaku ketika dibawa ke meja persidangan hanya divonis dibawa lima tahun penjara dan denda hanya puluhan juta saja. (matius/hm24)