Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mengajak seluruh Anggota DPRD untuk bekerja maksimal dalam menuntaskan seluruh 10 kegiatan prioritas ditetapkan pada 2 Januari 2025 kemarin.
“Saya berharap semua Anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja keras menuntaskannya,” ujar Zulkarnaen, Senin (6/1/25).
Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, sejatinya 10 prioritas kegiatan tersebut merupakan dasar bagi DPRD Medan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga legislatif.
“Seperti penetapan Anggota BKD dan penetapan Propemperda, ini akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas Anggota DPRD Kota Medan,” katanya.
Baca juga: Bangunan Tanpa Izin Minim Penindakan, DPRD Medan: Kinerja Satpol PP Tak Maksimal
Dijelaskannya, kegiatan seperti Reses, Raker dan pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) merupakan tugas-tugas yang memang harus dijalankan agar Pemko Medan dapat mengetahui hal-hal yang berkembang di masyarakat serta dapat mengatasinya dengan cepat.
“LKPj juga penting untuk dilakukan karena DPRD Medan wajib mengetahui dan mengawasi jalannya seluruh anggaran pada APBD Kota Medan. Intinya, 10 kegiatan prioritas itu sangat penting untuk dituntaskan secara maksimal,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan prioritas ini, Zulkarnaen juga berharap Pemko Medan melalui perangkat kerjanya dapat mendukung penuh tugas-tugas DPRD Medan.
“Kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemko Medan akan mendukung percepatan pembangunan. Kita juga berharap agar seluruh stakeholder dapat mendukung DPRD Medan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.
Baca juga: Prosesnya Rumit dan Lama, DPRD Medan Sepakati Urusan PBG Dievaluasi
Adapun 10 prioritas kegiatan yang dimaksud, antara lain:
1. Penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Kota Medan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
2. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses I (satu) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024- 2025 Anggota DPRD 2024 Daerah Pemilihan 1 sampai 5.
3. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan 2025.
4. Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029.
5. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Baca juga: Pangdam I/BB Silaturahmi ke DPRD Medan, Bahas Program Dapur Lapangan
6. Penjelasan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
7. Penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) tahun Anggaran 2024 oleh kepala daerah.
8. Penyampaian hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota medan.
9. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
10. Agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting. (rahmad/hm27)