22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

USU Terapkan Kenaikan UKT dan IPI Tahun 2024, Segini Rinciannya!

Terkait perubahan UKT lainnya tertuang dalam Keputusan Rektor USU, Nomor : 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional tes dan seleksi mandiri di USU.

UKT ini dikategorikan dalam delapan kelompok dan berbeda di setiap jurusan. Dari 65 jurusan, berikut beberapa contoh jurusan yang mengalami perubahan UKT Tahun 2024 :

1. Jurusan Pendidikan Dokter dengan BKT/Semester mencapai Rp38.309.000 dan UKT 3 sebesar Rp2.400.000, UKT 4 sebesar Rp8.000.000, UKT 5 sebesar Rp13.500.000, UKT 6 sebesar Rp19.200.000, UKT 7 sebesar Rp25.000.000, dan UKT 8 sebesar Rp30.000.000.

Baca juga : Anggota Komisi E DPRD Sumut Minta PTN Tak Naikan UKT Sembarangan

2. Jurusan Ilmu Hukum dengan BKT/Semester mencapai Rp15.348.000 dan UKT 3 Sebesar Rp2.400.000, UKT 4 sebesar Rp3.400.000, UKT 5 sebesar Ro4.800.000, UKT 6 sebesar Rp6.200.000, UKT 7 sebesar Rp7.600.000, dan UKT 8 sebesar Rp9.300.000.

3. Jurusan Farmasi dengan BKT/Semester mencapai Rp30.432.000 dan UKT 3 sebesar Rp2.400.000, UKT 4 sebesar Rp3.400.000, UKT 5 sebesar  Rp5.100.000, UKT 6 sebesar Rp7.000.000, UKT 7 sebesar Rp8.800.000 dan UKT 8 sebesar Rp11.400.000.

4. Jurusan Ilmu Keperawatan dengan BKT/semester mencapai Rp30.432.000 dan UKT 3 sebesar Rp2.400.000, UKT 4 sebesar Rp3.900.000, UKT 5 sebesar Rp5.300.000, UKT 6 sebesar Rp7.600.000, UKT 7 sebesar Rp9.900.000 dan UKT 8 sebesar Rp12.200.000.

Related Articles

Latest Articles