18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tunggakan Sudah Dicicil, Pemko Medan Segera Cabut Segel Mal Centre Point

“Jadi dalam HPL ini tanggung jawab PT KAI, disana ada juga PPhTB, sehingga PT KAI yang membayarkannya ke kita. Selanjutnya, sisa lainnya akan dibayarkan PT ACK, ada sekitar Rp100 miliar lebih lagi,” jelasnya.

Jika nanti semua tunggakan PPhTB selesai dibayarkan, sambung Topan, baru pihaknya masuk ke dalam tunggakan PBG.

“Jika nanti tunggakan PBG-nya sudah dibayarkan, baru lah gedung Mal Centre Point sudah legal,” ucapnya.

Baca juga : Tunggakan Pajak Mall Centre Point, Pemko Medan: Pembayarannya Tidak Bisa Dicicil, Harus Tunai

Saat disinggung bagaimana sikap Pemko Medan jika PT ACK tak membayar pada 19 Juni nanti, Topan mengaku akan melakukan tindakan yang sama, yakni melakukan penyegelan.

“Seperti yang saya bilang sebelumnya, bahwa ini kita tangguhkan, bukan dibatalkan. Jadi kalau PT ACK tidak menepati janji, tentu kita akan bertindak lagi,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles