24.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Tunggakan Pajak Mall Centre Point, Pemko Medan: Pembayarannya Tidak Bisa Dicicil, Harus Tunai

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sambung Ody, pihak Mal Centre Point sudah membayar tunggakan sebesar Rp50 miliar.

“Tunggakan PBB-nya Rp50 miliar sudah dibayar, itu pada 2021 lalu setelah sempat kita segel juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PKPCKTR, Alex Sinulingga saat dikonfirmasi mistar menyebut tunggakan Mall Centre Point terhadap PKCKTR sebesar Rp30 miliar.

“Tunggakan itu soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu IMB,” sebutnya.

Baca juga : Mall Center Point Medan Disegel Bobby Karena Nunggak Pajak RP250 Miliar

Dikatakannya, hingga saat ini belum ada komunikasi yang masuk ke dirinya terkait pembayaran tunggakan pajak pendirian bangunan (PBG) Mall Centre Point.

“Kalau untuk pembayaran itu sifatnya teknis ya, tapi yang jelas belum ada sampai ke saya sampai saat ini untuk pembayaran itu,” katanya.

Jika tak kunjung diselesaikan, kata Alex, pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap Mall Centre Point.

“Kalau tidak dibayar juga sampai besok (Kamis), tentu akan kita bongkar bangunannya. Jadi semua bangunan yang berdiri itu akan kita bongkar, karena ini kan soal PBG. Makanya kita lihat besok ya,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles