21.3 C
New York
Monday, June 3, 2024

TPK Sumut Diminta Bekerja Optimal Selesaikan Sengketa Medis

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes meminta Tim Pertimbangan Klinis (TPK) provinsi bisa bekerja optimal untuk menyelesaikan sengketa medis yang terjadi.

dr Alwi menyampaikan hal itu seusai menyerahkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Klinis (TPK) Provinsi Sumut pada Rabu 4 Oktober 2023.

Penyerahan surat kepada Ketua TPK Sumut dr Amiruddin SpP (K) disaksikan Sekretaris Dinkes Rusdin Pinem MKes dan Kabid Yankes dr Nelly Fitriani MKes.

Baca Juga: DPRD Medan Minta Stakeholder Tindak Tegas Basis Narkoba

dr Alwi mengatakan, SK Gubernur Nomor: 188.44/807/KPTS/2023, menugaskan dr Amiruddin sebagai Ketua dan dr Faisal Habib SpJP (K), dr Muara Lubis SpOG (K), drg M Syahbana, dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes, masing-masing sebagai anggota.

TPK, kata dr Alwi, bertugas memberi pertimbangan, memfasilitasi, memberi pendapat, mencari jalan keluar, bila terjadi komplain para pihak yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Misalnya komplain dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan, bisa dari pihak RS/FKTP atau dari BPJS.

Baca Juga: Mulai 13 Oktober Dishub Medan Rekayasa Lalu Lintas, ini Rutenya

“Untuk menyelesaikan sengketa klinis di program JKN antara rumah sakit dengan BPJS, dokter dengan BPJS dan pasien dengan BPJS. TPK akan bekerja dengan masa tugas dengan dibantu Sekretariat TPK dari Dinkes Sumut dua orang,” kata Alwi kepada wartawan, Kamis (5/10/23).

Ia berharap TPK dapat bekerja optimal untuk bisa menyelesaikan sengketa medis yang terjadi. TPK ini tidak ada di kabupaten/kota,” katanya.

Melalui TPK diharapkan, semua permasalahan medis dan lainnya bisa diselesaikan di luar pengadilan sehingga dapat lebih efisien dan efektif, memberi peluang kepada para pihak untuk bisa mendapatkan hak dan jawaban terhadap keluhannya. (Anita/hm22)

Related Articles

Latest Articles