21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tolak RUU Penyiaran, JMI Sumut: Jangan Belenggu Kebebasan Pers untuk Kepentingan Politik

“Dengan adanya pelarangan konten eksklusif jurnalistik investigasi, sama saja dengan membelenggu kebebasan pers,” ucap Sofy yang juga selaku pendiri lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI).

Dijelaskan Sofy, dalam isi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers telah dijelaskan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga : Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Medan Aksi di Kantor DRPD Sumut

Sofy meminta kepada anggota DPR-RI yang berada di Senayan untuk membatalkan atau meninjau ulang kembali rencana revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Karena hal itu, sangat mengancam kebebasan Pers dan bahkan merugikan publik,” tandasnya. (hotman/hm18)

Related Articles

Latest Articles