Setelah data informasi terkumpul, pihak Disperindag akan memberikan laporan tersebut ke Bea Cukai untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami laporkan ke Kanwil Bea Cukai dan biasanya akan ada pelaksanaan operasi bersama ke lapangan untuk merazia produk-produk tersebut. Dimana penindakannya akan mengedepankan pihak dari Bea Cukai,” katanya.
Baca juga : Sales Rokok Ilegal Marak, Pemilik Pabrik Harus Ditindak
Pada Oktober 2024, razia ini telah dilakukan secara bertahap dan tersebar di 16 Kabupaten/Kota.
“Rencana selanjutnya masih akan didiskusikan kembali, sedangkan hasil temuannya belum direkap karena banyak tim dan semua sudah diamankan di Kantor Bea Cukai,” tandasnya. (dinda/hm18)