14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Terkait Siswa Meninggal Diduga Usai Squat Jump, Ombudsman Periksa Guru

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terkait pemberian hukuman fisik terhadap siswa Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Selasa (1/10/24).

Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan pihaknya telah memeriksa, Selly Winda Hutapea guru yang menghukum siswa RSS, Kepala SMPN 1 STM Hilir, Suratman, dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pihaknya telah mendapatkan beberapa temuan.

“Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang mengaku secara rutin melakukan pengawasan di setiap satuan pendidikan melalui peran pengawas sekolah khususnya terkait pencegahan penegakan disiplin fisik,”  katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/24).

Baca juga:Siswa Meninggal Usai Dihukum Squat Jump, FSGI Desak Pelatihan Pengendalian Emosi bagi Guru

Sedangkan kepala sekolah, sambung James, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di SMP tersebut.

Insiden yang memicu pemeriksaan ini terjadi pada 19 September 2024, saat pelajaran Agama Kristen, saat pengumpulan tugas, terdapat 6 siswa yang mengumpulkan namun tidak bisa menghafal. Atas hal tersebut, ke-6 peserta didik tersebut diberikan sanksi.

Terdapat penawaran jenis sanksi dari satu orang murid tersebut, meminta agar sanksi berupa squat jump. Sanksi itu dijawab oleh guru dengan 100 kali squat jump.

Dalam kesehariannya, murid juga bekerja di tempat usaha pangan ternak untuk mengakut barang.

Hasil pemeriksaan juga menyebutkan bahwa guru agama bersangkutan bukan hanya satu kali menerapkan sanksi squat jump kepada peserta didik. Guru agama yang bersangkutan kini dinonaktifkan sementara meskipun belum ada kepastian hukum mengenai kesalahannya.

Baca juga:Siswa Tewas Diduga usai Squat Jump 100 Kali: Untuk Orang Terlatih Pun Cukup Berat

“Penyelidikan menemukan bahwa Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal dengan baik, sehingga kekerasan terhadap peserta didik masih terjadi,” lanjutnya.

Selain itu, tambah James, belum terbangun pola kerja yang efektif antara guru, wali kelas, dan guru bimbingan konseling dalam menangani pelanggaran tata tertib oleh siswa.

“Memperhatikan hasil pemeriksaan Ombudsman RI bahwa pemeriksaan dilakukan berfokus pada proses penyelenggaraan pendidikan sebelum, saat dan setelah dijatuhi hukuman disiplin fisik terhadap peserta didik,” ujarnya lagi dengan menekankan bahwa terkait faktor yang mengakibatkan kematian peserta didik dimaksud biarlah lembaga negara yang berwenang yang menyelidikinya.

Ke depan, Ombudsman RI akan meminta dokumen seperti salinan dokumen pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ke SMP Negeri 1 STM Hilir dan Dokumen dari SMP Negeri 1 STM Hilir terkait pencegahan kekerasan di sekolah. (susan/hm17)

Related Articles

Latest Articles