17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Subsidi Mobil Listrik, Teknis dan Peruntukannya Belum Diketahui

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah memberikan subsidi besar-besaran untuk pembelian mobil listrik. Dimana insentif untuk mobil listrik melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari 11 persen menjadi 1 persen.

Karena ini merupakan hal yang baru, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum mengetahui secara teknis dan sasaran akan subsidi mobil listrik ini.

Menurut Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, bila sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat tentunya Pemerintah Provinsi Sumut akan siap mendukung. Sehingga bagaimana nantinya subsidi ini bisa tepat sasaran.

“Yang kedua, hendaknya yang subsidi itu kan kelompok kelas bawah. Nah, terkait subsidi untuk mobil listrik ini peruntukannya untuk siapa belum tahu. Kalau peruntukannya untuk industri ya kita dukung. Tapi kalau mensubsidi untuk orang yang berkemampuan itu kan perlu dilihat apa tujuannya,” ujar Naslindo saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (23/5/23).

Baca juga : Pakai APBD Kota Medan, 10 Unit Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Dibeli untuk Randis

Begitupun, kebijakan pusat ini di Provinsi Sumatera Utara akan mendukung dan menyiapkan data. “Namun, saat ini kita belum bisa kasih komentar lebih banyak lagi. Karena ini suatu hal yang baru. Teknisnya juga kita belum tahu seperti apa,” sebutnya.

Dikatakan Naslindo, selama kebijakan itu bisa menggerakkan ekonomi dan itu tepat sasaran Pemprov Sumut akan mendukung. “Intinya kebijakan pemerintah pusat ini tentunya pemerintah provinsi akan mendukung itu. Namun teknisnya belum kita terima saat ini,” pungkasnya. (Anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles