22.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Soal DCS Bacaleg dan DPD, KPU Sumut: Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

Selanjutnya akan masuk pada tahap verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pada tanggal 21 sampai 23 September 2023.

Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. Setelah itu, DCT diumumkan pada 4 November 2023.

Batara menjelaskan, bahwa Bacaleg masih bisa diganti jika kemudian diputuskan oleh parpol, meninggal dunia, mengundurkan diri atau kebijakan dari partai untuk diganti.

“Ranah parpol untuk beberapa hal, pertama kalau ada yang mengundurkan diri, kedua meningal dunia dan ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” urainya.

Baca Juga: Baliho Bacapres di Depan Kantor Pemerintah, Ketua Bawaslu Batu Bara: Penertibannya Masih Ranah Pemerintah 

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan 1.543 DCS anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut diumumkan berdasarkan surat nomor: 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara, berdasarkan pengumuman nomor: 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Untuk diketahui, KPU Sumut telah melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 1.677 berkas persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari jumlah itu, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg. (ial/hm22)

Related Articles

Latest Articles