24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Serbundo Minta Perlindungan Hukum Bagi Buruh Perkebunan Sawit

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2024, perkebunan sawit di Sumut juga jadi penyumbang pendapatan daerah sebesar 43 persen.

Sedangkan dari data Kementerian Pertanian tahun 2023 tercatat luas kebun sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektar dan di Sumut seluas 2,07 juta hektar.

“Sementara untuk jumlah buruh dari OPPUK tahun 2023 tercatat ada 22 juta jiwa buruh yang bekerja di perkebunan sawit di Indonesia dan di Sumut sebanyak 1,9 juta dengan 65 persen buruh perempuan,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, Herwin mengatakan selama 113 tahun tidak ada perlindungan hukum khusus bagi buruh perkebunan sawit.

Baca juga : Tuntutan Karyawan PT PSU Deadlock, Pemprov Sumut: Tidak Ada Dana Segar Talangi Pembayaran Gaji

“Pemerintah hingga kini belum melihat pentingnya perlindungan pada buruh perkebunan sawit, sementara sektor lain seperti pertambangan, pertanian, nelayan dan lainnya memiliki undang-undang yang melindungi,” tandasnya.

Dari kegiatan konsultasi publik yang belum lama dilakukan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, M Ismael P Sinaga menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumut telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumut No 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan.

“Saya sepakat kalau rapenda ini mau diajukan ke legislatif karena dasar itulah kami mengeksekusi jaminan ketenagakerjaannya untuk buruh perkebunan sawit,” ucapnya. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles