16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sejak Januari, Pajak Hiburan di Kota Medan Naik 40 Persen

Tak hanya pajak hiburan, Endar mengaku bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami kenaikan di tahun 2024.

“Ada beberapa juga yang mengalami kenaikan pajak, PBB dan pajak hiburan itu sebagian yang naik,” pungkasnya.

Baca juga : 22 Perda Akan Dicabut, Pajak Penerangan Jalan Menjadi Atensi Pemko Medan

Seperti diketahui, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menaikkan pajak hiburan 40-75 persen.

Keputusan tersebut sampai saat ini pun masih menjadi perbincangan hangat lantaran dianggap bisa mematikan usaha hiburan di Indonesia. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles