19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Saut : Proses PAW AH Kewenangan Divisi SDM Bawaslu RI

Medan, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan tersangka oleh Tim Saber Polda Sumut atas kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (caleg), AH kini dinonaktifkan sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan. Tak hanya akan dijerat pidana, AH pun terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Untuk PAW atau tidak, DKPP yang memutuskan ataupun merekomendasikan. Setelah memang dinyatakan layak untuk di PAW, Divisi SDM Bawaslu RI yang menindaklanjuti,” ucap Koordinator Divisi Humas Data Dan Informasi, Saut Boang Manalu saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (18/11/23).

Saut menjelaskan, jika nanti jika PAW dilakukan terhadap AH, maka 5 nama kandidat yang sebelumnya berada dalam 10 besar saat seleksi Bawaslu Kota Medan kemarin yang akan menggantikan.

Baca juga: Bawaslu Sumut Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus OTT Terhadap AH

“Untuk teknisnya Bawaslu RI yang lebih berwenang. Saya rasa akan ada uji kelayakan dan kepatutan terhadap 5 nama yang berada di 10 besar kemarin,” jelasnya.

Meski saat ini AH sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saut mengaku bahwa dirinya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang incraht.

“Sesuai UU, semua tetap harus menunggu sampai putusan yang incraht, begitu juga statusnya. Dengan kasus ini, kita (Bawaslu Sumut) tetap terus jalan menjalankan fungsi sebagai pengawas Pemilu,” pungkasnya.

Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT, LBH Medan Minta Diberhentikan Tetap

Seperti diketahui, AH bersama dua warga sipil lainnya, FH dan IG diamankan Tim Saber Polda Sumut di salah satu hotel di Kota Medan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 25 juta serta menetapkan AH dan FH sebagai tersangka. (Rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles