Selain itu, pasal 31 ayat (3) PKPU No 15 tahun 2023 mengatur tata cara pelaksanaan pertemuan tatap muka, membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, memperbolehkan kehadiran peserta pendukung, dan undangan khusus.
Pasal 31 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023 menggarisbawahi pengaturan pertemuan tatap muka di luar ruangan yang diwujudkan dalam bentuk kunjungan ke tempat tinggal warga atau komunitas.
Sitori Mendrofa berharap koordinasi ini menjadi langkah awal dalam sosialisasi metode kampanye yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga :Â KPU Sumut Sambut Baik Penggunaan Kabel Ties di Pemilu 2024
Ia menambahkan setiap calon legislatif nantinya yang menjadi peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye secara efektif dan mematuhi ketentuan yang ada dalam PKPU No 15 Tahun 2023.
“Mematuhi dan memahami PKPU, terutama memasuki masa kampanye nantinya,” tandasnya. (khairul/hm18)