19.1 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Putusan Kasasi Terhadap Jabiat Sagala, MA Sebut Mantan Bupati Samosir Diduga Nikmati Dana Covid-19

“Sebagaimana hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 89 tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020. Lalu sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir pada saat itu berdasarkan SK Bupati No. 117 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020,” jelasnya.

Dikatakan Parulian, berikutnya Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati Samosir dan menempelkan stiker bergambar Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir pada kantong paket bantuan untuk dibagikan ke masyarakat.

Baca juga : Mantan Bupati Samosir Rapidin Akui Setujui Pencairan Dana Tak Terduga Penanganan Covid-19 Rp1,8 M

“Bahkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana non-alam dalam penanganan covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir senilai Rp1,8 miliar ditransfer ke Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir,” ujarnya.

Ditegaskan Parulian, sama sekali bukan ditransfer ke Jabiat. Maka dengan demikian, lanjut Parulian, pengelolaan dana covid-19 terbukti dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Rapidin Simbolon yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles