Putusan yang bukan meringankan tersebut membuat Jabiat mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Jabiat.
Praktisi Hukum, Parulian Siregar, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan membacakan salinan putusan kasasi MA dengan nomor putusan 439 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon menikmati dana covid-19.
Baca juga : Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19
“Ketua Majelis Hakim MA, Eddy Army, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Bupati Samosir (Rapidin Simbolon) terbukti memanfaatkan dan menikmati dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan Covid-19,” terangnya kepada Mistar lewat seluler, Jumat (11/8/23).
Kemudian, eks Penasihat Hukum Jabiat itu menjelaskan terdakwa Jabiat menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari yang terhitung sejak 17 Maret 2020.