17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

PT Medan Diapresiasi Usai Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Baca Juga : Divonis 3 Bulan Penjara, Dua Oknum PPK Medan Timur Banding

Untuk diketahui, selain pidana penjara 8 bulan, PT Medan juga menghukum ketiga oknum PPK Medan tersebut untuk membayar denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim Tinggi menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Jo UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles