23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

PT ACK Ajukan Permohonan Pembayaran ke Pemko Medan, Mall Center Point Batal Dibongkar

Dikatakan Ody, pembayaran kedua nantinya juga tidak bisa dicicil, melainkan secara lunas sesuai tunggakan yang ada di Bapenda.

“Total di kita (Bapenda) sekitar Rp104 miliar lagi dan BPHTB memang tidak bisa dicicil. Kalau memang terjadi pembayaran tentu akan langsung lunas. Bisa jadi pembayarannya sore ini atau nanti malam,” katanya.

Baca juga : Pemko Medan Imbau Pengosongan Mall Centre Point

Dengan adanya pembayaran nanti, lanjut Ody, pembongkaran Mall Center Point akan dibatalkan.

“Jika memang sudah dibayar tidak mungkin kita bongkar. Makanya kita lihat dulu apakah menang benar-benar dilakukan pembayaran. Yang jelas surat permohonan pembayarannya sudah masuk ke kita, biasanya akan langsung ada pembayaran,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles