Anak keempat dari lima bersaudara ini juga menyoroti Undang-Undang (UU) yang mewajibkan perusahaan baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah dua persen, swasta satu persen. Jadi harapannya pemerintah benar-benar melaksanakan program tersebut sehingga kalau adapun kenaikan pajak seperti ini, tidak terlalu memberatkan bagi para penyandang disabilitas,” tandasnya.
Hal yang sama diutarakan oleh mentor usaha bagi penyandang disabilitas, Novita Naibaho. Ia menyebut pentingnya perhatian pemerintah mengadakan pelatihan khusus dan disesuaikan dengan kondisi para penyandang disabilitas.
Baca juga : PPN Naik jadi 12 Persen, Pengamat: Target Hapus Kemiskinan Sulit Tercapai
“Para pengusaha disabilitas ini kan dari berbagai jenis disabilitas. Ada OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta), ada yang tuna daksa, ada yang tunanetra dan ada yang tuna rungu,” ucapnya.
Dikatakannya, sebagai mentor, Novi hanya memfasilitasi, mendampingi dan mengajarkan mulai dari proses buka usaha hingga berjualan.
“Harapan kita, ya semoga para penyandang disabilitas ini dapat mandiri dalam menjalankan usahanya ke depannya,” tandasnya. (susan/hm18)