21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Polda Sumut Belum Bisa Menerapkan Tilang Emisi

Penerapan tilang emisi tersebut beracuan dalam ketentuan perundangan-undangan. Sementara untuk emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Tilang emisi ini juga dicadangkan untuk mengurangi polusi kendaraan yang semakin meningkat khususnya di Indonesia terutama di Ibukota Jakarta.

Untuk dendanya, sambungnya, Kepolisian memberlakukan denda maksimal Rp250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus ujian emisi.

Baca juga : Polda Sumut akan Tambah 40 Perangkat Tilang Elektronik Tersebar di Daerah

Untuk dasar hukumnya mengacu pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286 undangan-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari ujiemisi.jakarta.go.id, uji emisi ini wajib dilakukan karena mengacu pada Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles