8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Podomoro Digugat di PN Medan, Diduga Wanprestasi

Menjadi pertanyaan besar, lanjut Roby, bagaimana mungkin sekelas Podomoro saat melakukan perikatan jual beli hanya didasarkan pada akta di bawah tangan seperti PPJB dan bukan berdasarkan akta otentik?

“Seharusnya jika perjanjian antara klien kami dan pihak Podomoro didasarkan pada akta otentik, maka jika akta tersebut hilang dapat langsung dimintakan salinannya kepada Notaris/PPAT terkait. Sehingga tidak ada halangan untuk pelaksanaan AJB tersebut. Menjadi pertanyaan kedua sejak kapan ketiadaan PPJB menjadi penghalang dalam pembuatan AJB?” cecarnya.

Baca juga: Sidang Lapangan di PT JBI Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Minta PN Medan Tegakan Keadilan

Secara hukum, kata Roby, pembuatan AJB dapat dilakukan selama pembeli dalam hal ini kliennya telah melunasi pembelian, melakukan pembayaran pajak baik PBB maupun BPHTB, dan hal itu telah dilaksanakan seluruhnya oleh klien.

“Sehingga tidak ada dasar bagi Podomoro untuk tidak melaksanakan AJB tersebut,” tukasnya.

Atas dasar itu, sambung Roby, Podomoro diduga telah melakukan tindakan wanprestasi. Sehingga pihaknya sudah memasukkan gugatan keperdataan wanprestasi/ingkar janji dengan Podomoro sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.

“Pada hari Senin, 21 Oktober 2024 yang lalu telah dilangsungkan mediasi antara klien kami dengan pihak Podomoro dengan mediator Pengadilan Negeri Medan. Akan tetapi ternyata pihak Podomoro tetap tidak beritikad baik untuk melaksanakan AJB tersebut, maka mediasi dianggap gagal/tidak berhasil. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 04 November 2024, dengan agenda pembacaan hasil mediasi,” terangnya mengakhiri.

Beberapa kali wartawan mencoba mengkonfirmasi soal gugatan itu kepada seorang dari Tim Legal Podomoro, Jonathan, lewat telepon seluler, tapi tidak direspon. Begitu konfirmasi lewat pesan whatsapp juga tidak dibalas. (saut/hm27)

Previous article

Related Articles

Latest Articles