8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Podomoro Digugat di PN Medan, Diduga Wanprestasi

Masih kata Roby, dengan pelunasan pembayaran itu, maka sesuai perjanjian seharusnya kliennya dan Podomoro telah melangsungkan peralihan surat-surat atas apartemen tersebut termasuk dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT.

“Akan tetapi nyatanya sampai dengan sekarang hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tergugat tidak mengkehendakinya,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kliennya, kata Roby, sudah berupaya meminta kepada Podomoro untuk segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT.

“Klien kami sudah berulang kali memintakan kepada tergugat agar segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang, namun tergugat selalu berkelit dengan alasan penggugat tidak bisa menunjukkan asli dari surat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli,red),” tuturnya.

Menurut Roby, tentu hal itu tidak masuk akal, karena asli PPJB yang dimaksud telah dijadikan alat bukti pada suatu perkara lain, sehingga sudah menjadi surat yang tidak bisa dimintakan kembali oleh kliennya.

“Klien kami sudah berulang kali meminta solusi dari pihak Podomoro agar dapat segera melangsungkan AJB, terlebih sama-sama kita ketahui PPJB tersebut hanyalah bentuk dari Perikatan di bawah tangan dan bukan masuk dalam akta otentik,” ujarnya.

Previous article

Related Articles

Latest Articles