Medan, MISTAR.ID
General Manager (GM) PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung, GM PLN UIK SBU Ikram dan GM PLN UIP SBU Octavianus Padudung bersama Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pelaksanaan penandatangan berlangsung di Balai Agung Astakona, Jumat (26/3/21). Hal ini menindaklanjuti PLN dan Kejaksaan Agung RI sebagai wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan PLN dalam mendukung pembangunan nasional. “Sebagaimana arahan Jaksa Agung, biarlah PLN bekerja. Jika ada suatu masalah, serahkan ke kejaksaan biar kami yang menangani,” ujarnya.
Senada disampaikan GM PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung. Ia menyampaikan apresiasi atas peran kejaksaan dalam mendukung proses bisnis PLN.
“Saya sangat mengapresiasi peran aktif kejaksaan dalam mendukung PLN. Ke depan, saya berharap kerjasama ini dapat diperluas dengan penguatan penyelesaian masalah pengalihan aset-aset yang mungkin saat ini masih dipegang oleh pihak-pihak lain,” ujar Pandapotan. (amsal/hm12)