Baca Juga : Hindari Kecurangan Pembelian LPG 3Kg, Pertamina: Timbang Dulu!
Sebelumnya, Polres Tapsel mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi ini, dari sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/5/24).
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, dikutip dari laman online Humas Polri.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi. (anita/hm24)