Beberapa di antara kriteria tersebut yakni melakukan penyerahan barang dan/atau jasa, menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Lainnya, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Jika perjanjian atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka KSO tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Selain itu, juga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing anggotanya.
Baca juga : Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken PKS dengan Pemprov Sumut
Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucapnya.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (susan/hm18)